Pembubaran ini dilakukan tim gabungan dari Polres Rejang Lebong dan06Polsek
Jan 2025
Selupu Rejang pada Senin (9/12) malam.
(https://rbtv.disway.id/)
Lokasi pesta yang
Ca
menyajikan musik remix dan house Dj ini berlangsung di
Desa Mojorejo dan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Tahun 2025 Cuma Tersedia untuk 10 Unit
Rumah, Begini Penjelasan Pihak Dinas Perumahan
(https://rbtv.disway.id/read/74851/program-bedah-rumah-tahun-2025-cumatersedia-untuk-10-unit-rumah-begini-penjelasan-pihak-dinas-perumahan)
Kapolsek Selupu Rejang IPTU. ibnu Sina Al Farobi menyampaikan, pihaknya
telah menerima laporan adanya keluhan masyarakat terkait adanya pesta
malam yang terjadi di dua lokasi tersebut. Selain itu, pesta malam itu memicu
adanya aktivitas penjualan minuman keras dan perjudian.
"Kita menerima laporan dari masyarakat di Kecamatan Selupu Rejang terkait
adanya pesta malam yang menggelar musik remix atau Dj house, dan ini
kerap menimbulkan tindak kejahatan mulai dari pencurian hingga perkelahian,
karena dipicu para pengunjung yang meminum minuman keras," ujar Kapolsek.