Acara hajatan yang menampilkan DJ dengan musik remix dibubarkan jajaran Polsek Sanga Desa karena melanggar Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan memainkan musik remix dan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat.
Pihak yang terlibat dipanggil Polsek Sanga Desa, yakni Kepala Desa Keban I Kurnaidi, Kasi Trantib Kecamatan Sanga Desa Ahmad Yani, M.Si, Sekdes Desa Keban I Rangga, tuan rumah hajatan, Suwandi, serta pemain DJ Rizki Amelia (DJ Dedek Amel).
DJ dan tuan rumah diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pembubaran juga disertai penyitaan alat musik oleh polisi. Selanjutnya, DJ Rizki Amelia dilarang untuk memainkan musik elektronik lagi di Sanga Desa.