Sesuai instruksi Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Banyuasin mengimbau masyarakat tidak memutar musik remix. Imbauan ini sudah dilakukan melalui Kapolsek dan Kepala Desa. Selain imbauan, Kapolres juga memberi peringatan bahwa pelanggaran ketentuan ini ada pidananya, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Musik remix dianggap menimbulkan hal negatif dan mengganggu ketertiban masyarakat.