Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan Surat Edaran yang melarang live musik di kafe dan hotel yang tidak sesuai syariat Islam. Larangan dibuat karena keluhan warga tentang suara gaduh jam 1-2 pagi.
Isi larangan:
- Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah;
- Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;
- Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya;
- Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat;
- Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;
- Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;
- Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
- Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin;
- Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;
- Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum;
- Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.