Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji tentang Pemberlakuan Pembatasan Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian di Wilayah Kabupaten Mesuji, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Mesuji mengadakan FGD yang menghasilkan kesepakatan bahwa musik organ tunggal dan remix yang menggunakan DJ dilarang tanpa kecuali. Sementara itu, seluruh hiburan campur sari dan kuda lumping hanya diperbolehkan sampai jam 21.00.
Aturan tersebut diberlakukan karena tingkat kejahatan dan peredaran napza dinyatakan tinggi selama tiga tahun terakhir, menurut data yang disebut Kapolres Yuli Haryudo.