3/21/25, 12:07 AM Lhokseumawe Larang Gelar Musik Selama Ramadan | Berita Terkini, Independen, Terpercaya | KBR ID (kampung-red) dan sebagainya. Itu tetap larangan di bulan puasa, ” tegas Ashabul Jamil, Selasa (25/2/2025). Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe juga mengeluarkan seruan bersama 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemko terus berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau berbagai bentuk larangan lainnya yang dapat mengurangi pahala puasa. Ashabul Jamil melanjutkan, dilarang menjual mercon atau petasan. Selanjutnya, bagi pedagangan, toko dan makanan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum Salat Asar atau dibawah pukul 16.00 WIB. "Pemilik kafe atau warung berbuka puasa untuk tetap menyediakan tempat salat. Sekaligus, kegiatan warung dan kafe diperbolehkan setelah ibadah shalat isya, ” pungkasnya. Baca juga: - Kanwil Imigrasi Aceh Usulkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya Lhokseumawe Musik BERITA TERKAIT NUSANTARA Tolak UU TNI, Mahasiswa Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY 20/03/2025 - 14.50 WIB NUSANTARA Dugaan Manipulasi Data, Belasan PPPK Rembang Dibatalkan 20/03/2025 - 14.08 WIB https://kbr.id/berita/terbaru/lhokseumawe-larang-gelar-musik-selama-ramadan- 2/6

Select target paragraph3