Larangan Menari bagi Perempuan Dewasa
Peristiwa- Sumber Informasi
- Pemantauan Media
- Waktu Kejadian
- 25 Mei 2013
- Tahun
- 2013
- Hak Terdampak
- Hak untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan
- Lokasi Kejadian
- Aceh: Kabupaten Aceh Utara
- Geolocation
Latitude: 4.695135
Longitude: 96.7493993
- Geolocation
- Bidang Seni
- Tari
- Tautan
- berita
- Deskripsi Peristiwa
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib membuat sebuah pernyataan publik untuk melarang perempuan dewasa menari dalam penyambutan tamu. Pernyataan ini disetujui oleh Ketua Majelis Ulama Aceh Mustafa Ahmad, dengan mengutip sebuah hadist yang menyebutkan “15 larangan bagi perempuan yang dapat menghadirkan musibah dan malapetaka”, termasuk perempuan akil balig yang menari di hadapan laki-laki. Mustafa Ahmad menyebut tarian yang diharamkan termasuk Ranup Lampuan dan Saman. Ketua MUA ini bahkan menghimbau Bupati untuk menindaklanjuti pernyataannya dalam bentuk qanun.
- Korban
- Pelaku
- Status Peristiwa
- Dalam Proses
sorted by
Date added
3 relationships, 3 entities