Kapolsek Merapi melarang musik remix dimainkan dengan ancaman penyitaan alat musik melalui Surat Edaran Kapolsek Merapi dengan Nomor B/89/VIII/2023/Polsek Merapi Barat. Sebelumnya di tahun 2020, diterbitkan Perda Kabupaten Lahat 1/2020 yang melarang musik remix dimainkan setelah jam 6 sore.