Seniman Mural Yogyakarta Dipidana karena Menebalkan Tulisan "Jogja ora Didol"
Peristiwa- Sumber Informasi
- Pemantauan Media
- Waktu Kejadian
- 7 Okt 2013
- Tahun
- 2013
- Hak Terdampak
- Hak untuk berkarya tanpa sensor dan intimidasi
- Hak untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan
- Lokasi Kejadian
- D.I Yogyakarta: Kota Yogyakarta
- Geolocation
Latitude: -7.797068
Longitude: 110.370529
- Geolocation
- Bidang Seni
- Seni Rupa
- Tautan
- Berita
- Deskripsi Peristiwa
Seniman Mural Yogyakarta divonis bersalah karena menebalkan mural di kawasan Pojok Beteng Wetan, Jalan Brigjen Katamso oleh Pengadilan Negeri setempat. Ia dianggap melakukan aksi corat-coret dan ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Oleh majelis hakim, seniman tersebut divonis melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perubahan Ketentuan Pidana dan Pengelolaan Kebersihan. Ia dijatuhi hukuman denda senilai Rp1.000 sebagai biaya perkara dan menjalani masa percobaan selama 14 hari, bila mengulangi perbuatannya akan dikenakan hukuman tujuh hari penjara
- Korban
- Pelaku
- Status Peristiwa
- Selesai
sorted by
Date added
3 relationships, 3 entities