Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang membubarkan acara organ tunggal remix, di Jalan SH Wardoyo Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Minggu (28/1/2024).
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex Andriyan, menyampaikan bahwa tindakan pembubaran ini dilakukan karena telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan musik remix dan juga adanya pengaduan dari masyarakat.
Tuan rumah acara dan pemilik organ tunggal dibawa ke kantor polisi.