Film Kiblat dianggap menggunakan agama untuk meningkatkan nilai komersial. MUI meminta film tersebut dilarang tayang di bioskop. Penggunaan terminologi 'kiblat' sebagai judul karya yang dinyatakan film horror tersebut dianggap MUI tidak relevan karena menggunakan nilai keagamaan yang dipakai para pebisnis untuk menarik materi lewat perhatian publik.