25 pekerja tetap dan 10 pekerja paruh waktu di sekretariat DKJ berpotensi kehilangan pekerjaan.
Kekhawatiran ini terjadi karena kedudukan Sekretariat DKJ akan pindah ke Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta (UP PKJ TIM) mulai 1 Januari 2022 sesuai Pergub 4/2020. Sejak Pergub itu rilis, para pekerja DKJ tidak pernah diajak bicara mengenai kejelasan statusnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Mereka hanya memaksakan agar hanya 14 orang yang bisa ditempatkan di UP PKJ TIM dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan status kontrak sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).