Polsek Talang Padang dan Polres Tanggamus membubarkan organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/05/2023) malam. Pembubaran disertai penyitaan alat musik.
Kapolsek Talang Padang Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus, menyatakan, organ tunggal dan hiburan malam lain harus izin polisi, dan surat izin mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
Pembubaran dilakukan perdasarkan Perda Kab Tanggamus No.5/2017. Peraturan memuat sanksi penjara tiga bulan dan/atau denda 50 juta rupiah jika melanggar.
Ia menyatakan operasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran mapza, minuman keras dan tindak pidana kejahatan.