Baca juga: Kekerasan Seksual Di Depok: Terduga Pelakunya
Anggota DPRD, Aktivis Desak Pencopotan
(https://www.konde.co/2024/11/kekerasan-seksual-di-depokterduga-pelakunya-anggota-dprd-aktivis-desak-pencopotan/)
“Itu berarti niat baik dari korban, yang tidak mau ada korban lain,” kata
Aflina.
Aflina berharap perguruan tinggi, khususnya Unhas, mampu membenahi
infrastruktur dan pola interaksi antara mahasiswa dan dosen. Sehingga
tidak ada celah bagi siapa pun di kampus, untuk melakukan tindakan
pelecehan dan kekerasan seksual.
Kampus juga harus memberikan pendampingan penuh kepada korban
yang melaporkan kasus kekerasan seksual. Agar mereka terhindar dari
ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Upaya ini
dipercaya dapat membantu menciptakan lingkungan kampus yang lebih
aman.
“Pemulihan itu sangat penting untuk korban dan penyadaran kepada
pelaku. Sehingga pelaku bisa betul-betul menyadari bahwa dia adalah
pelaku kekerasan seksual. Kalau tidak begitu, artinya ada pembiaran, itu
seperti melanggengkan impunitas,” kata Aflina.
Di sisi lain, ia menyesalkan sikap Rektor Unhas yang belum menyampaikan
permintaan maaf kepada korban dan publik.
“Rektor Unhas harus menyampaikan permintaan maaf kepada
masyarakat dan korban. Serta menyatakan menyesal atas kejadian yang
terjadi di Unhas,” tegas Aflina.
Dia juga mengkritisi sanksi yang dinilai tergolong ringan. Sebab, setiap kali
ada laporan ke Satgas PPPKS Unhas, sanksi untuk pelaku hanya berupa
skorsing beberapa semester. Sanksi itu dinilai tidak memberikan efek jera
kepada pelaku kekerasan seksual.
Satgas PPKS Unhas Rekomendasikan Pemecatan
Setelah menerima laporan korban. Satgas PPKS kemudian melakukan
penyelidikan dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak
terkait untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Selain itu,
bukti pendukung seperti rekaman CCTV juga dihadirkan. Ini menjadi
petunjuk bagi satgas dalam mengambil keputusan bahwa telah terjadi
kekerasan seksual terhadap korban.