Mahasiswi Sastra Indonesia Universitas Hasanuddin mengalami pelecehan seksual saat bimbingan bersama dosennya. Pelecehan terjadi saat korban konsultasi proposal skripsinya kepada pelaku di salah satu ruangan FIB Unhas. Saat bimbingan selesai, pelaku menahan korban untuk tidak pulang. Setelah korban menolak, pelaku justru memegang tangan korban dan ingin memeluknya. Akhirnya, korban berteriak dan pulang.
Korban melapor ke Satgas PPKS Unhas. Satgas berhasil mengumpulkan beberapa alat dan barang bukti termasuk rekaman CCTV. Sebelum rekaman CCTV ditemukan, korban mendapatkan respon yang negatif dari pihak Satgas dan dianggap berhalusinasi.
Trauma korban berlangsung panjang dan bertambah karena proses penanganan mengalami banyak kendala, salah satunya karena pihak Unhas tidak segera mengadakan konferensi pers setelah korban sudah melapor ke Satgas dan menceritakan kasusnya ke media. Korban juga sempat diintimidasi petugas kepolisian yang datang ke rumah dan menanyakan keterlibatannya dalam aksi solidaritas yang menuntut dipecatnya pelaku.
Dalam proses penanganan kasus, rekomendasi awal Satgas dinilai publik terlalu ringan, sehingga pada akhirnya Satgas merekomendasi agar pelaku diberhentikan sebagai ASN.