Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro, Lampung membubarkan pentas musik organ tunggal yang berlangsung hingga larut malam. Pentas musik tersebut berlangsung setelah pesta pernikahan salah seorang warga di Jalan Sepat 2, Kelurahan Yosodadi pada Senin (6/5/2024).
Menurut polisi, pertunjukkan musik "ajeb-ajeb" itu menjadi titik awal kriminalitas dan peredaran narkoba.
Ada beberapa tindak pidana di wilayah Lampung terjadi di lokasi pentas musik organ tunggal, maupun terjadi akibat mabuk dan berselisih paham saat menonton pentas musik itu.
Di Lampung, seluruh hiburan musik termasuk kuda lumping hingga campur sari harus selesai sebelum jam 21.00. Sementara itu, hiburan dengan musik remix dilarang keras.