Pemerintah Kabupaten Jepara melarang pertunjukan musik di kafe, hotel, restoran selama bulan Ramadhan. Tempat karaoke dan hiburan malam juga dilarang beroperasi. Larangan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Bupati Jepara tentang Operasional Kegiatan Usaha dan Himbauan Selama Bulan Suci Ramadan 1444H/2023 M.
Atas larangan tersebut, Ketua Komite Seni Musik Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Eris Ashari sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Bupati merespon untuk merevisi surat. Tindak lanjut dari berita ini tidak diketahui.