Seorang penyanyi dangdut perempuan dilarang untuk tampil di acara soft launching pemilihan Bupati yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum. Pihak yang melarang tampil adalah Aliansi Ulama Madura. Mereka mengirim surat kepada KPU dan menyatakan bahwa acara tersebut "menyalahi norma agama, kearifan lokal, dan mencederai nilai-nilai budaya", salah satunya karena mengundang perempuan menyanyi. Karena surat tersebut, maka KPU batal untuk menampilkan sang penyanyi perempuan.