a
Guru tari kuda lumping itu melakukan pelecehan seksual kepada Bunga (18) bukan
nama sebenarnya, di sebuah rumah kosong, milik kerabat tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang
dikirimkan kepada RMOL Jateng, Sabtu (11/7) malam mengungkapkan, tersangka
ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang
menimpa anaknya ke Polsek Kutowinangun.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Tersangka pelaku
pelecehan seksual merupakan guru tari kuda lumping si korban," jelas AKBP Rudy.
Kapolres Kebumen menambahkan, aksi bejat pelecehan seksual tersangka
dilakukan di sebuah rumah kosong milik saudara tersangka di daerah Desa Lumbu
Kecamatan Kutowinangun. Sore sebelum dilakukan aksi cabul itu, tersangka
mengajak korban jalan-jalan. Pada saat itu, orang tua korban sempat mencarinya
karena pergi tidak berpamitan.
Kepada polisi, tersangka pelecehan seksual yang berstatus duda itu mengaku
jatuh cinta kepada kecantikan muridnya. Kegiatan latihan bersama membuat jatuh
hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.
"Iya Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu," kata tersangka DA
mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.
Kini karena perbuatannya, kekaguman kepada muridnya harus disimpan dalamdalam di balik jeruji besi. Tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Pasal pasal
82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman
hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga
Dewan Minta Pemkot Semarang Tegas pada Hollywings dan Marabunta
Sidang TPP, 18 Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Pembebasan Bersyarat
Pasutri Pencuri Ini Dibekuk Polisi
Editor :
Prayitno