Berdasarkan keterangan Bunga, kehadiran polisi menemuinya ialah untuk
mengidentifikasi pelaku pengorganisiran massa aksi di FIB. Aksi solidaritas
yang menuntut pemecatan Firman Saleh dari Unhas itu sendiri telah
berlangsung dua hari. Dalam proses pemeriksaan secara sepihak tersebut,
Bunga bahkan sempat ditanyai apa bentuk keterlibatannya dalam aksi.
Tekanan demi tekanan didapatkannya demi pengusutan orang di balik aksi
tersebut. Nyatanya, Bunga sendiri tak tahu menahu dan tak pernah terlibat
dalam serangkaian aksi di FIB silam.
Catatankaki sempat menghubungi dosen yang menemani polisi ke rumah
korban untuk dimintai keterangan mengenai hal ini melalui Whatsapp. Namun,
ia enggan menjawab. “Mohon maaf, untuk jawaban itu silakan ditanyakan
kepada yang lebih berkapabilitas,” dalihnya.
Di lain pihak, Alfina Mustafainah selaku pendamping Bunga membenarkan
adanya kedatangan tak terduga dari pihak kepolisian tersebut. Dia juga
mengungkapkan bahwa kedatangan itu membuat Bunga kaget dan ketakutan
di saat yang bersamaan. “Korban kalau ditanya, ya, pasti dia ketakutan dengan
situasi itu. Bayangkan dia sendiri tidak tahu mau apakan dirinya, ditambah lagi
ada situasi begitu,” ucapnya ketika diwawancarai Catatankaki (Minggu,
8/12/2024).
Menyikapi pencegatan Bunga, ia menduga bahwa hal tersebut telah
direncanakan oleh pihak kampus. Ia juga menyayangkan tindakan dosen
tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak bertanggungjawab
—terutama dalam melindungi identitas korban. “Masalahnya secara etika, dia
sebagai pengajar juga seharusnya turut melindungi, karena anak ini (Bunga)
ada dalam institusimu (Unhas), di mana dia dapat kekerasan. Artinya
institusimu itu institusi nda aman,” tegasnya.
Alfina juga menyoroti kehadiran pihak kepolisian kala itu. Kedatangan 7 polisi
tanpa adanya surat tugas itu ia anggap sebagai tindakan yang cacat secara
prosedur. “Terus apa gunanya dipanggil polisi? Untuk menakut-nakuti korban?
Terus apa gunanya polisi menakut-nakuti korban? Dia (polisi) mau menangkap
korban? Itu kan namanya jadi blaming the victim. Kau (polisi) memutarbalikkan
seolah-olah orang ini bukan korban, padahal dia korban sesungguhnya.
Korban itu (seharusnya) nda didatangi tapi dilindungi,” ungkapnya dengan
nada kecewa.
Dalam rilis pers Satgas PPKS Unhas 53918/UN4.1.3/KM.06.03/2024 per 20
November 2024, Satgas PPKS mengklaim telah bekerja sesuai dengan koridor
prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan buku Panduan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Hasanuddin (2024), pada