Berdasarkan keterangan Bunga, kehadiran polisi menemuinya ialah untuk mengidentifikasi pelaku pengorganisiran massa aksi di FIB. Aksi solidaritas yang menuntut pemecatan Firman Saleh dari Unhas itu sendiri telah berlangsung dua hari. Dalam proses pemeriksaan secara sepihak tersebut, Bunga bahkan sempat ditanyai apa bentuk keterlibatannya dalam aksi. Tekanan demi tekanan didapatkannya demi pengusutan orang di balik aksi tersebut. Nyatanya, Bunga sendiri tak tahu menahu dan tak pernah terlibat dalam serangkaian aksi di FIB silam. Catatankaki sempat menghubungi dosen yang menemani polisi ke rumah korban untuk dimintai keterangan mengenai hal ini melalui Whatsapp. Namun, ia enggan menjawab. “Mohon maaf, untuk jawaban itu silakan ditanyakan kepada yang lebih berkapabilitas,” dalihnya. Di lain pihak, Alfina Mustafainah selaku pendamping Bunga membenarkan adanya kedatangan tak terduga dari pihak kepolisian tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa kedatangan itu membuat Bunga kaget dan ketakutan di saat yang bersamaan. “Korban kalau ditanya, ya, pasti dia ketakutan dengan situasi itu. Bayangkan dia sendiri tidak tahu mau apakan dirinya, ditambah lagi ada situasi begitu,” ucapnya ketika diwawancarai Catatankaki (Minggu, 8/12/2024). Menyikapi pencegatan Bunga, ia menduga bahwa hal tersebut telah direncanakan oleh pihak kampus. Ia juga menyayangkan tindakan dosen tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak bertanggungjawab —terutama dalam melindungi identitas korban. “Masalahnya secara etika, dia sebagai pengajar juga seharusnya turut melindungi, karena anak ini (Bunga) ada dalam institusimu (Unhas), di mana dia dapat kekerasan. Artinya institusimu itu institusi nda aman,” tegasnya. Alfina juga menyoroti kehadiran pihak kepolisian kala itu. Kedatangan 7 polisi tanpa adanya surat tugas itu ia anggap sebagai tindakan yang cacat secara prosedur. “Terus apa gunanya dipanggil polisi? Untuk menakut-nakuti korban? Terus apa gunanya polisi menakut-nakuti korban? Dia (polisi) mau menangkap korban? Itu kan namanya jadi blaming the victim. Kau (polisi) memutarbalikkan seolah-olah orang ini bukan korban, padahal dia korban sesungguhnya. Korban itu (seharusnya) nda didatangi tapi dilindungi,” ungkapnya dengan nada kecewa. Dalam rilis pers Satgas PPKS Unhas 53918/UN4.1.3/KM.06.03/2024 per 20 November 2024, Satgas PPKS mengklaim telah bekerja sesuai dengan koridor prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Hasanuddin (2024), pada

Select target paragraph3