bab 5 tentang Pendampingan, Pemulihan, dan Perlindungan Korban, tepatnya pada bagian C yang membahas perlindungan di halaman 70, tertera bahwa Satgas PPKS Unhas sudah seyogyanya menjamin perlindungan korban sejak kasusnya dilaporkan ke Satgas PPKS Unhas dan mengikuti proses penanganan sesuai dengan ketentuan. Sayangnya, kedatangan polisi dikawal dosen FIB jelas menunjukkan pengkhianatan Satgas PPKS Unhas maupun pihak kampus terhadap jaminan perlindungan korban dari sikap petugas dan aparat yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap korban—sebagaimana pada poin 4 di halaman yang sama. Rentetan peristiwa yang juga menimpa Bunga selama proses penanganan kasusnya juga jelas mencoreng hak-haknya sebagai korban. Tekanan yang diberikan oleh Satgas PPKS Unhas kepada Bunga—lewat Farida Patittingi dan Lala, Bunga yang hampir bertemu kembali pelaku di sekitar ruangan prodi, hingga kedatangan polisi di rumahnya jelas melanggar beberapa poin hak korban sebagaimana yang tertuang dalam Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Hasanuddin (2024). Perlu digarisbawahi bahwa salah satu alas hukum panduan ini ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pada halaman 73, bab 6 tentang Hak-Hak Korban, Saksi, dan Terlapor, hak korban sendiri terbagi menjadi 3 yaitu, hak penanganan, hak perlindungan, dan hak pemulihan. Beberapa poin yang dilangkahi tersebut dapat dirincikan sebagai berikut: 1. Hak atas Penanganan (hlm. 74) 1. Hak atas penanganan segera, bebas biaya, serta sesuai dengan kebutuhan korban; Hak untuk turut serta dalam proses memilih dan menentukan mekanisme penyelesaian kasus yang akan diambil beserta bentuk pendampingan yang dibutuhkan, termasuk dalam menentukan siapa yang akan dilibatkan dalam proses penanganan kasus guna memastikan korban tetap merasa aman, nyaman, dan bebas dari intervensi pihak manapun; 2. Hak atas Perlindungan (hlm. 75-76)

Select target paragraph3