8/16/24, 3:35 PM Bukan Bintang Tamu, Imigrasi Kotabumi Deportasi Seniman Residensi - haluanlampung.com terlibat Residensi Internasional, yaitu sebuah praktik seni kebudayaan, belajar dan berdiskusi dengan warga di Tubaba.” kata Semi Menurutnya, para seniman tersebut berpartisipasi dalam program residensi internasional, yang merupakan program pertukaran budaya di mana seniman dari berbagai negara datang untuk tinggal dan berkarya di negara yang mengundang mereka. Dalam hal ini, tiga seniman tersebut yakni, Wendi Wu dan Sirun Chen dari China, dan Kitamari dari Jepang, datang atas undangan panitia dan berkolaborasi dengan masyarakat setempat, terutama dalam bidang seni rupa dan seni tari. “Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kotabumi sebelum acara dimulai. Salah satu fokus diskusi kami soal durasi visa yang sesuai untuk kegiatan residensi ini,” ungkap Direktur TAF Semi Ikra. Menurut Semi, permasalahan timbul ketika pihak Imigrasi memeriksa visa para seniman dan menemukan ketidaksesuaian jenis visa yang digunakan. Selanjutnya, Semi menjelaskan bahwa kesalahan administrasi ini seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada para seniman. “Mereka datang ke Indonesia dengan niat baik untuk bertukar pengetahuan dan berkolaborasi dengan komunitas lokal. Paspor mereka diambil dan proses deportasi segera dilakukan tanpa memperhatikan dampak budaya dan kerugian moral yang dialami oleh para seniman dan pihak panitia,” kata Semi. Baca Juga Selesai! Oknum Kaur Kesra Kembalikan Uang Tilep Bantuan BBM Tanpa Proses Hukum Padahal, lanjut Semi, bicara waktu mereka tidak ada yang melanggar, seperti Wendi Wu itu tanggal 1 Juli tiba di Jakarta, tetapi tanggal 15 atau 17 dia sudah memperpanjang visanya. Karena selain residensi, kegiatan seniman itu ada kunjungan wisata juga di kota Bandung dan Bali untuk jalan – jalan dan menghadiri kegiatan Indonesia Bertutur. Begitu pula Sirun datang pada 4 Juli, dan Kitamari tanggal 10 Juli. Menurut Semi, mereka Imigrasi menyatakan ada laporan warga bahwa seniman itu akan ikut pentas. Harus dimengerti, seniman dan artis itu asosiasinya berbeda, karena artis itu dalam pengertian mereka tampil dan pentas dibayar secara profesional, kalau seniman ini kan tidak. “Adapun soal apa yang dikatakan oleh pihak imigrasi terkait honor artis yang sebesar 350 ribu itu juga bukan honor, dan nilai nya juga bukan segitu tetapi sebesar 320 ribu, itupun untuk biaya sehari-hari dengan komponen sarapan, makan siang, makan malam, biaya BBM. Angka ini sudah ada persetujuan dari pihak sponsor yaitu Dana Indonesiana LPDP. Sebuah lembaga funding kebudayaan bentukan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia dengan Kementerian Keuangan. Angka 320 ribu itu sudah ada pajak nya, jadi kami dari panitia sudah membayar pajak,” jelasnya. https://haluanlampung.com/bukan-bintang-tamu-imigrasi-kotabumi-deportasi-seniman-residensi/ 3/11

Select target paragraph3