8/16/24, 3:35 PM
Bukan Bintang Tamu, Imigrasi Kotabumi Deportasi Seniman Residensi - haluanlampung.com
terlibat Residensi Internasional, yaitu sebuah praktik seni kebudayaan, belajar dan berdiskusi
dengan warga di Tubaba.” kata Semi
Menurutnya, para seniman tersebut berpartisipasi dalam program residensi internasional, yang
merupakan program pertukaran budaya di mana seniman dari berbagai negara datang untuk
tinggal dan berkarya di negara yang mengundang mereka.
Dalam hal ini, tiga seniman tersebut yakni, Wendi Wu dan Sirun Chen dari China, dan Kitamari dari
Jepang, datang atas undangan panitia dan berkolaborasi dengan masyarakat setempat, terutama
dalam bidang seni rupa dan seni tari.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kotabumi sebelum acara dimulai. Salah satu
fokus diskusi kami soal durasi visa yang sesuai untuk kegiatan residensi ini,” ungkap Direktur TAF
Semi Ikra.
Menurut Semi, permasalahan timbul ketika pihak Imigrasi memeriksa visa para seniman dan
menemukan ketidaksesuaian jenis visa yang digunakan. Selanjutnya, Semi menjelaskan bahwa
kesalahan administrasi ini seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada para seniman.
“Mereka datang ke Indonesia dengan niat baik untuk bertukar pengetahuan dan berkolaborasi
dengan komunitas lokal. Paspor mereka diambil dan proses deportasi segera dilakukan tanpa
memperhatikan dampak budaya dan kerugian moral yang dialami oleh para seniman dan pihak
panitia,” kata Semi.
Baca Juga Selesai! Oknum Kaur Kesra Kembalikan Uang Tilep Bantuan BBM Tanpa
Proses Hukum
Padahal, lanjut Semi, bicara waktu mereka tidak ada yang melanggar, seperti Wendi Wu itu tanggal
1 Juli tiba di Jakarta, tetapi tanggal 15 atau 17 dia sudah memperpanjang visanya. Karena selain
residensi, kegiatan seniman itu ada kunjungan wisata juga di kota Bandung dan Bali untuk jalan –
jalan dan menghadiri kegiatan Indonesia Bertutur. Begitu pula Sirun datang pada 4 Juli, dan
Kitamari tanggal 10 Juli.
Menurut Semi, mereka Imigrasi menyatakan ada laporan warga bahwa seniman itu akan ikut
pentas. Harus dimengerti, seniman dan artis itu asosiasinya berbeda, karena artis itu dalam
pengertian mereka tampil dan pentas dibayar secara profesional, kalau seniman ini kan tidak.
“Adapun soal apa yang dikatakan oleh pihak imigrasi terkait honor artis yang sebesar 350 ribu itu
juga bukan honor, dan nilai nya juga bukan segitu tetapi sebesar 320 ribu, itupun untuk biaya
sehari-hari dengan komponen sarapan, makan siang, makan malam, biaya BBM. Angka ini sudah
ada persetujuan dari pihak sponsor yaitu Dana Indonesiana LPDP. Sebuah lembaga funding
kebudayaan bentukan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan
Teknologi Republik Indonesia dengan Kementerian Keuangan. Angka 320 ribu itu sudah ada pajak
nya, jadi kami dari panitia sudah membayar pajak,” jelasnya.
https://haluanlampung.com/bukan-bintang-tamu-imigrasi-kotabumi-deportasi-seniman-residensi/
3/11