Tak Kantongi Izin dan Lewat Batas Waktu, Polsek Prabumulih Barat B...
2 of 4
“Pertama karena menganggu warga, lalu tidak mengantongi
Viral
Entertainment
Kriminal
Daerah
Ekonomi
Nasional
izin, terakhir memutar musik remix dan melanggar operasional
https://www.detiksumsel.com/daerah/pr-9747560917/tak-kantongi-izin-...
Palembang
Politik
Pendidikan
Refleksi
Lainnya %
hanya pukul 5 sore. Setelah berkordinasi bersama pemilik
hajatan, OT nya kita bubarkan,” jelas Arafiq, Kamis (26/1/2023).
Iapun mengingatkan, ini kedua kalinya di wilayah Polsek
Prabumulih Barat dilakukan pembubaran OT tidak sesuai
ketentuan telah ditetapkan.
"Hal tersebut himbauan Kapolda Sumsel dan juga Kapolres
Prabumulih tidak boleh memutar musik remix. Kita waspadai
penyalahgunaan
narkoba,
mabuk-mabukan
Miras,
rawan
bentrokan dan lainnya,” tutur Kapolsek yang akrab disapa Rafiq
Bombai ini
Dia menegaskan, penyelenggaraan hajatan, warga hendaknya
mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait khususnya
Sat Intelkam dan Polsek Prabumulih Barat.
“Patuhi aturan dan ketentuan telah ditetapkan. OT boleh saja
tapi kita tetap prioritaskan kenyamanan dan Kamtibmas,”
pungkasnya.
Editor: Rosmerry
Tags
Polsek Prabumulih Barat
TS
orgen tunggal
polisi bubarkan orgen tunggal
Terkini
Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang
Amankan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan
Terhadap Anak Tiri
Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:02 WIB
Didatangi Ribuan Pengunjung, BPKAD Lahat
Luncurkan Aplikasi SIAP
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:44 WIB
Terkait Keluhan Kepala Desa Soal Pajak PBB
Sebagai Syarat Pencairan ADD, Ini Kata Bupati OI
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:35 WIB
Bupati OI Panca Wijaya Akbar Sebut Baru 50
Persen Tenaga Kerja yang Tercover BPJS
Ketenagakerjaan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:05 WIB
10/10/23 17.18