Tak Kantongi Izin dan Lewat Batas Waktu, Polsek Prabumulih Barat B... 2 of 4 “Pertama karena menganggu warga, lalu tidak mengantongi Viral Entertainment Kriminal Daerah Ekonomi Nasional izin, terakhir memutar musik remix dan melanggar operasional https://www.detiksumsel.com/daerah/pr-9747560917/tak-kantongi-izin-... Palembang Politik Pendidikan Refleksi Lainnya % hanya pukul 5 sore. Setelah berkordinasi bersama pemilik hajatan, OT nya kita bubarkan,” jelas Arafiq, Kamis (26/1/2023). Iapun mengingatkan, ini kedua kalinya di wilayah Polsek Prabumulih Barat dilakukan pembubaran OT tidak sesuai ketentuan telah ditetapkan. "Hal tersebut himbauan Kapolda Sumsel dan juga Kapolres Prabumulih tidak boleh memutar musik remix. Kita waspadai penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan Miras, rawan bentrokan dan lainnya,” tutur Kapolsek yang akrab disapa Rafiq Bombai ini Dia menegaskan, penyelenggaraan hajatan, warga hendaknya mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait khususnya Sat Intelkam dan Polsek Prabumulih Barat. “Patuhi aturan dan ketentuan telah ditetapkan. OT boleh saja tapi kita tetap prioritaskan kenyamanan dan Kamtibmas,” pungkasnya. Editor: Rosmerry Tags Polsek Prabumulih Barat TS orgen tunggal polisi bubarkan orgen tunggal Terkini Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:02 WIB Didatangi Ribuan Pengunjung, BPKAD Lahat Luncurkan Aplikasi SIAP Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:44 WIB Terkait Keluhan Kepala Desa Soal Pajak PBB Sebagai Syarat Pencairan ADD, Ini Kata Bupati OI Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:35 WIB Bupati OI Panca Wijaya Akbar Sebut Baru 50 Persen Tenaga Kerja yang Tercover BPJS Ketenagakerjaan Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:05 WIB 10/10/23 17.18

Select target paragraph3