Pelarangan DJ dan musik remix setelah jam lima sore oleh Forkopimda Ogan Komering Ilir
Incident- Information Sources
- Media Monitoring
- Incident Time
- Aug 6, 2025
- Year
- 2025
- Impacted Rights
- Right to create without censorship and intimidation
- Rights to receive support, distribution channels, and remuneration for artistic works
- Incident Area
- Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Geolocation
Latitude: -3.6687994
Longitude: 119.9740534
- Geolocation
- Art Field
- Music
- Link
- berita
- Incident Description
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyepakati pembatasan hiburan malam dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI melalui penetapan Kesepakatan Bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Setiap kegiatan hiburan harus mengantongi izin kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.
Hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal, sound horek, orkes, band, dan disc jockey (DJ) dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dan mendorong konsumsi napza dan tindak kekerasan. Menurut keterangan Bupati OKI Muchendi, larangan ditujukan untuk jenis musik remixnya. Ia menyatakan, "musik remix ini sering menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI."
Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.
Larangan ini menambah daftar panjang sensor terhadap musik elektronik di wilayah Sulawesi Selatan.
- Victim
- Perpetrator
- Incident Status
- Finished