Pelarangan DJ dan musik remix setelah jam lima sore oleh Forkopimda Ogan Komering Ilir
Peristiwa- Sumber Informasi
- Pemantauan Media
- Waktu Kejadian
- 6 Agu 2025
- Tahun
- 2025
- Hak Terdampak
- Hak untuk berkarya tanpa sensor dan intimidasi
- Hak untuk mendapatkan dukungan, jalur distribusi, dan pengupahan atas karya
- Lokasi Kejadian
- Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Geolocation
Latitude: -3.6687994
Longitude: 119.9740534
- Geolocation
- Bidang Seni
- Musik
- Tautan
- berita
- Deskripsi Peristiwa
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyepakati pembatasan hiburan malam dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI melalui penetapan Kesepakatan Bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Setiap kegiatan hiburan harus mengantongi izin kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.
Hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal, sound horek, orkes, band, dan disc jockey (DJ) dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dan mendorong konsumsi napza dan tindak kekerasan. Menurut keterangan Bupati OKI Muchendi, larangan ditujukan untuk jenis musik remixnya. Ia menyatakan, "musik remix ini sering menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI."
Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.
Larangan ini menambah daftar panjang sensor terhadap musik elektronik di wilayah Sulawesi Selatan.
- Korban
- Pelaku
- Status Peristiwa
- Selesai