KPI Pastikan Edaran KPID Jabar Sesuai Aturan
https://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34997-kpi-pastik...
021-22346444
0812 130 70000
cebook.com
(mailto:layananpublik@kpi.go.id)
-Penyiaran-
52008571)
om/KPI_Pusat)
KPI Pastikan Edaran KPID Jabar Sesuai
Aturan
nstagram.com
1 of 6
Detail
Ditulis oleh RG
C Ditayangkan: 01 Maret 2019
< Dilihat: 28867
8
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barar (Jabar) tentang pembatasan waktu menyiarkan beberapa lagu asing di lembaga
penyiaran, baik dalam bentuk lagu maupun video klip, di seluruh wilayah Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan
Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI pun akan segera melakukan kajian pada lagu-lagu Barat yang liriknya
bermuatan dewasa agar dapat diklasifikasikan waktu penayangannya.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menanggapi dinamika di masyarakat tentang Surat Edaran No.
480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 yang dikeluarkan KPID Jabar pada 18 Februari 2019 lalu. Menurut Yuliandre, surat edaran
yang dikeluarkan oleh KPID Jabar merupakan kebijakan internal yang tidak dapat diintervensi KPI Pusat apalagi hal itu
menyangkut kearifan lokal yang ada di daerahnya. “Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah
sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI,” kata kepada kpi.go.id, Kamis (28/2/2019).
Dalam P3 & SPS sendiri, sebenarnya sudah diatur secara rinci tentang konten siaran yang memiliki muatan seks. Bahkan
21/05/23 20.26