KPI Pastikan Edaran KPID Jabar Sesuai Aturan https://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34997-kpi-pastik... 021-22346444 0812 130 70000 cebook.com (mailto:layananpublik@kpi.go.id) -Penyiaran- 52008571) om/KPI_Pusat) KPI Pastikan Edaran KPID Jabar Sesuai Aturan nstagram.com 1 of 6 Detail Ditulis oleh RG C Ditayangkan: 01 Maret 2019 < Dilihat: 28867 8 Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barar (Jabar) tentang pembatasan waktu menyiarkan beberapa lagu asing di lembaga penyiaran, baik dalam bentuk lagu maupun video klip, di seluruh wilayah Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI pun akan segera melakukan kajian pada lagu-lagu Barat yang liriknya bermuatan dewasa agar dapat diklasifikasikan waktu penayangannya. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menanggapi dinamika di masyarakat tentang Surat Edaran No. 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 yang dikeluarkan KPID Jabar pada 18 Februari 2019 lalu. Menurut Yuliandre, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPID Jabar merupakan kebijakan internal yang tidak dapat diintervensi KPI Pusat apalagi hal itu menyangkut kearifan lokal yang ada di daerahnya. “Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI,” kata kepada kpi.go.id, Kamis (28/2/2019). Dalam P3 & SPS sendiri, sebenarnya sudah diatur secara rinci tentang konten siaran yang memiliki muatan seks. Bahkan 21/05/23 20.26

Select target paragraph3