Satgas PPKS Unhas awalnya mengeluarkan rekomendasi sanksi pemberhentian tetap FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Unhas. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama tiga semester. Sanksi itu telah disetujui rektorat Unhas. Namun, sejumlah mahasiswa Unhas menolak sanksi kepada dosen FS yang dinilai ringan. Mahasiswa melakukan rangkaian demonstrasi selama dua hari di Unhas, menuntut pemecatan pelaku. Dalam perkembangannya, Satgas PPKS Unhas kemudian merekomendasikan Rektorat Unhas untuk memberikan sanksi tambahan kepada pelaku. Sanksi rekomendasi tersebut berupa pemecatan dan pemberhentian tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen. Rekomendasi ini telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. “Ada 3 jenis sanksi administratif berat, dan yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Rektor akan mengirim surat kepada Menteri. Nanti semua keputusan itu ada pada menteri,” kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi saat konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024. Farida menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam sebelum mengusulkan sanksi tambahan tersebut. Rekomendasi tersebut diputuskan setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk desakan mahasiswa. Usulan itu telah disampaikan ke Rektor Unhas yang selanjutnya akan mengajukan rekomendasi tersebut ke kementerian. Farida juga telah meminta maaf atas pernyataan salah satu anggota Satgas PPKS Unhas, yang terkesan membela pelaku serta tidak berempati kepada korban. Dia mengatakan itu merupakan inisiatif pribadi anggota Satgas tersebut untuk merespon keluhan korban dan bukan mewakili lembaganya. Kritik Bagi Satgas PPKS Unhas Terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami B oleh dosen pembimbingnya, Satgas PPKS Unhas pun dikritik. Ditambah lagi, mereka dibentuk untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus sejak 2022.

Select target paragraph3