Baca juga: Kekerasan Seksual Di Depok: Terduga Pelakunya Anggota DPRD, Aktivis Desak Pencopotan (https://www.konde.co/2024/11/kekerasan-seksual-di-depokterduga-pelakunya-anggota-dprd-aktivis-desak-pencopotan/) “Itu berarti niat baik dari korban, yang tidak mau ada korban lain,” kata Aflina. Aflina berharap perguruan tinggi, khususnya Unhas, mampu membenahi infrastruktur dan pola interaksi antara mahasiswa dan dosen. Sehingga tidak ada celah bagi siapa pun di kampus, untuk melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Kampus juga harus memberikan pendampingan penuh kepada korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual. Agar mereka terhindar dari ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Upaya ini dipercaya dapat membantu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman. “Pemulihan itu sangat penting untuk korban dan penyadaran kepada pelaku. Sehingga pelaku bisa betul-betul menyadari bahwa dia adalah pelaku kekerasan seksual. Kalau tidak begitu, artinya ada pembiaran, itu seperti melanggengkan impunitas,” kata Aflina. Di sisi lain, ia menyesalkan sikap Rektor Unhas yang belum menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan publik. “Rektor Unhas harus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan korban. Serta menyatakan menyesal atas kejadian yang terjadi di Unhas,” tegas Aflina. Dia juga mengkritisi sanksi yang dinilai tergolong ringan. Sebab, setiap kali ada laporan ke Satgas PPPKS Unhas, sanksi untuk pelaku hanya berupa skorsing beberapa semester. Sanksi itu dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Satgas PPKS Unhas Rekomendasikan Pemecatan Setelah menerima laporan korban. Satgas PPKS kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Selain itu, bukti pendukung seperti rekaman CCTV juga dihadirkan. Ini menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil keputusan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

Select target paragraph3